Senin,16 Juni 2025.Bertempat di Pendopo Balai desa Sidorejo,Pemerintah desa Sidorejo kecamatan Sedan kabupaten Rembang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Rembang telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Posyandu 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM ) dan BUMDES.
Kegiatan dihadiri oleh Tim pembina (Dinpermades kabupaten Rembang ) beserta anggota,Kasi pemberdayaan masyarakat kecamatan,Kepala desa Sidorejo,Seluruh kader posyandu desa Sidorejo.
Kegiatan diawali dengan pembukaan,dilanjutkan Pembentukan Pengurus Bumdes desa Sidorejo oleh Kepala desa ,selanjutnya Pemaparan materi oleh Pembina terkait penerapan 6 bidang dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 th 2024 tentang Pos Pelyanan Terpadu, ke enam bidang SPM yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah desa meliputi :
1 . Pendidikan
2 . Kesehatan
3 . Pekerjaan Umum
4 . Perumahan Rakyat
5 . Trantibum Limnas (Ketentraman,Ketertiban umum,dan Perlindungan Masyarakat )
6 . Sosial
Kegiatan diakhiri setelah berdiskusi bersama mengenai materi Bumdes dan Posyandu 6 SPM dengan tim Pembina.